Pemerintah Indonesia tengah mengusulkan perluasan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi wisatawan dari sejumlah negara sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing sektor pariwisata nasional dan menarik lebih banyak wisatawan mancanegara.
Usulan tersebut disampaikan oleh Kementerian Pariwisata dan saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian serta lembaga. Artinya, kebijakan ini belum resmi diberlakukan dan masih menunggu keputusan pemerintah.
Negara yang Diusulkan
Kementerian Pariwisata mengusulkan agar fasilitas Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada wisatawan dari:
- China
- India
- Korea Selatan
- Jepang
- Australia
- Selandia Baru
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar pemegang status Permanent Resident (PR) Singapura dapat memperoleh fasilitas bebas visa untuk berkunjung ke seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, pemegang PR Singapura hanya memperoleh fasilitas bebas visa untuk wilayah tertentu di Kepulauan Riau, seperti Batam, Bintan, dan Karimun.
Mengapa Negara-Negara Ini Dipilih?
Juru Bicara Kementerian Pariwisata, Nia Niscaya, menjelaskan bahwa usulan tersebut disusun berdasarkan indikator 3S, yaitu:
- Scale: jumlah kunjungan wisatawan dari suatu negara.
- Spending: rata-rata pengeluaran wisatawan selama berada di Indonesia.
- Sustainability: potensi keberlanjutan pertumbuhan jumlah wisatawan dari negara tersebut.
Menurut Nia, ketiga indikator tersebut dianalisis menggunakan data statistik historis untuk menentukan negara yang berpotensi memberikan kontribusi terbesar terhadap sektor pariwisata Indonesia.
Bertujuan Meningkatkan Daya Saing Pariwisata
Kementerian Pariwisata menilai kebijakan bebas visa merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan global dalam menarik wisatawan mancanegara.
Selain berpotensi meningkatkan jumlah kunjungan, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperbaiki posisi Indonesia dalam Travel & Tourism Development Index (TTDI) yang diterbitkan oleh World Economic Forum, khususnya pada aspek keterbukaan (openness).
Usulan Masih Dapat Berubah
Nia Niscaya mengungkapkan bahwa pada tahap awal Kementerian Pariwisata sempat mengusulkan sekitar 20 negara sebagai penerima fasilitas bebas visa. Namun, dalam proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga, daftar tersebut kemudian mengerucut menjadi enam negara serta satu kategori khusus, yaitu pemegang PR Singapura. Ia juga tidak menutup kemungkinan daftar tersebut masih dapat berubah sebelum keputusan final ditetapkan.
Belum Berlaku, Wisatawan Tetap Mengikuti Aturan Visa Saat Ini
Meski usulan ini mendapat perhatian luas, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum resmi berlaku. Oleh karena itu, wisatawan dari negara-negara yang diusulkan masih harus mengikuti ketentuan visa Indonesia yang berlaku saat ini hingga regulasi baru diterbitkan.





