Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat pada libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi.
Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas perekonomian nasional selama periode libur akhir tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, insentif diberikan untuk pembelian tiket pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Tidak Berlaku untuk Semua Komponen Tiket
Meski pemerintah menanggung PPN sebesar 100%, insentif ini tidak mencakup seluruh komponen biaya perjalanan udara.
PPN yang ditanggung pemerintah meliputi tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, biaya layanan tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tidak termasuk dalam komponen PPN yang ditanggung pemerintah.
Insentif tersebut juga tidak berlaku untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, termasuk Business Class. Penumpang wajib memastikan periode pembelian tiket dan tanggal penerbangan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Dorong Mobilitas Masyarakat Selama Nataru
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat dapat menjadi lebih terjangkau sehingga mendorong mobilitas masyarakat dan aktivitas pariwisata domestik selama musim liburan.
Meski demikian, insentif PPN tidak berarti harga tiket akan turun sebesar 100%. Pengurangan biaya hanya berasal dari komponen pajak yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan.
Bagi Sobat IndoMiles yang berencana melakukan perjalanan udara pada akhir tahun, kebijakan ini dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam merencanakan perjalanan.






