Korea Selatan resmi memperbarui kebijakan Digital Nomad Visa atau Workation Visa (F-1-D). Setelah sebelumnya berjalan sebagai program uji coba sejak 2024, visa ini resmi menjadi program permanen mulai 30 Juni 2026.
Salah satu perubahan terbesarnya adalah masa tinggal maksimal yang diperpanjang dari 2 tahun menjadi hingga 3 tahun. Selain itu, pemerintah Korea Selatan juga membuat persyaratan penghasilan lebih fleksibel berdasarkan usia dan wilayah tempat tinggal.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara remote untuk perusahaan di luar Korea Selatan, visa ini bisa menjadi salah satu opsi untuk tinggal dalam jangka panjang di Korea.
Apa Itu Digital Nomad Visa Korea Selatan?
Digital Nomad Visa memiliki kategori visa F-1-D (Workation) dan ditujukan bagi pekerja remote yang bekerja untuk perusahaan di luar Korea Selatan atau memiliki perusahaan di luar Korea Selatan.
Secara umum, pemohon harus sudah bekerja atau memiliki perusahaan tersebut selama lebih dari satu tahun dan pekerjaannya memungkinkan untuk dilakukan secara remote. Anggota keluarga inti juga dapat ikut mendampingi sesuai ketentuan yang berlaku.
Visa ini bukanlah visa untuk mencari atau mengambil pekerjaan lokal di Korea Selatan. Pada ketentuan F-1-D, aktivitas pekerjaan atau kegiatan yang menghasilkan pendapatan di Korea dibatasi.
Kini Bisa Tinggal Hingga Maksimal 3 Tahun
Ini menjadi salah satu perubahan paling menarik dalam kebijakan terbaru. Saat program masih dalam tahap uji coba, pemegang F-1-D dapat memperpanjang masa tinggal satu tahun setiap kali hingga maksimal dua tahun. Setelah program dibuat permanen, pemerintah Korea Selatan meningkatkan batas maksimal tersebut menjadi 3 tahun.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ini bukan berarti pemohon langsung mendapatkan izin tinggal selama tiga tahun sekaligus. Informasi visa terbaru dari perwakilan resmi Korea mencantumkan periode tinggal awal selama 1 tahun, yang dapat diperpanjang di Korea hingga mencapai batas maksimal 3 tahun.
Persyaratan Penghasilan Juga Dibuat Lebih Fleksibel
Selain memperpanjang masa tinggal, pemerintah Korea Selatan mengubah persyaratan minimum penghasilan. Sebelumnya, persyaratan penghasilan secara umum ditetapkan sebesar 2 kali GNI (Gross National Income) per kapita Korea Selatan, tanpa membedakan usia ataupun wilayah tempat tinggal. Sebagai acuan, GNI per kapita Korea Selatan tahun 2025 berada di kisaran KRW 52,41 juta per tahun. Dalam kebijakan terbaru, persyaratan tersebut dapat diturunkan menjadi sekitar 1–2 kali GNI, tergantung pada usia pemohon dan wilayah tempat tinggalnya di Korea Selatan.
Sebagai contoh, pemerintah Korea secara eksplisit menyebut bahwa pemohon berusia 18–34 tahun yang menjalani workation di wilayah non-metropolitan dapat dikenakan persyaratan sebesar 1 kali GNI per kapita. Artinya, dengan menggunakan angka GNI 2025 sebagai acuan, threshold tersebut berada di kisaran KRW 52,41 juta per tahun. Kebijakan ini sekaligus dirancang untuk mendorong digital nomad tinggal di luar kawasan metropolitan Seoul.
Kenapa Korea Selatan Mengubah Aturannya?
Selama masa uji coba Januari 2024 hingga Mei 2026, Korea Selatan telah menerbitkan Digital Nomad Visa kepada 743 orang asing.
Namun, dari 398 pemegang visa yang tercatat masih tinggal di Korea pada Mei 2026, sekitar 85% tinggal di Seoul, Gyeonggi, dan Incheon.
Karena itu, salah satu tujuan perubahan kebijakan adalah mendorong lebih banyak digital nomad tinggal dan melakukan aktivitas ekonomi di wilayah lain di Korea Selatan.
Apakah WNI Bisa Apply Digital Nomad Visa Korea?
Digital Nomad/Workation Visa F-1-D juga tersedia bagi pemohon dari Indonesia. Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia sendiri telah mempublikasikan informasi mengenai kategori Digital Nomad (Workcation) Visa sejak program ini diperkenalkan.
Namun, pemohon tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku pada saat pengajuan.
Secara umum, persyaratannya mencakup bukti pekerjaan atau kepemilikan perusahaan di luar Korea, bukti penghasilan, dokumen keuangan dan pajak, pemeriksaan latar belakang kriminal, serta asuransi kesehatan dengan cakupan yang memenuhi ketentuan pemerintah Korea. Dokumen tambahan dapat berlaku tergantung negara tempat pengajuan dan kondisi masing-masing pemohon.
Karena persyaratan administratif dapat diperbarui, WNI yang ingin mengajukan sebaiknya mengecek kembali ketentuan terbaru melalui Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia atau Korea Visa Application Center sebelum mengajukan visa.
Digital Nomad Visa Korea Semakin Menarik untuk Remote Worker
Dengan statusnya yang kini menjadi program permanen, masa tinggal hingga maksimal 3 tahun, serta persyaratan income yang lebih fleksibel untuk kategori tertentu, Korea Selatan semakin membuka peluang bagi pekerja remote asing yang ingin tinggal lebih lama di negara tersebut.
Terlebih bagi pemohon muda yang bersedia tinggal di luar kawasan metropolitan Seoul, persyaratan penghasilannya kini bisa menjadi lebih ringan dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Meski demikian, F-1-D tetap perlu dipahami sebagai visa untuk remote worker yang sumber pekerjaannya berasal dari luar Korea Selatan, bukan sebagai izin untuk bekerja secara lokal di Korea.





