Thailand Pangkas Bebas Visa WNI dari 60 Jadi 30 Hari, Berlaku 15 September 2026

Pemerintah Thailand resmi mengubah ketentuan bebas visa bagi wisatawan dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Mulai 15 September 2026, WNI yang berkunjung ke Thailand untuk tujuan wisata akan mendapatkan fasilitas bebas visa hingga 30 hari, dari sebelumnya hingga 60 hari.

Perubahan ini merupakan bagian dari revisi skema visa exemption Thailand yang telah dipublikasikan dalam Royal Gazette pada 31 Agustus 2026. Dalam aturan terbaru, skema bebas visa 60 hari dihapus dan Thailand kembali menerapkan skema bebas visa 30 hari untuk wisatawan dari 60 negara dan wilayah yang memenuhi syarat.

Bagaimana dengan WNI yang sudah masuk sebelum 15 September?

Bagi traveler yang sudah masuk Thailand sebelum aturan baru berlaku, tidak perlu khawatir. Pemerintah Thailand menegaskan bahwa wisatawan tetap dapat tinggal sampai tanggal terakhir izin tinggal yang diberikan ketika memasuki Thailand.

Artinya, aturan baru 30 hari tidak otomatis memangkas masa tinggal traveler yang telah masuk sebelum 15 September 2026.

Berlaku untuk perjalanan wisata

Skema bebas visa 30 hari ini ditujukan untuk perjalanan dengan tujuan wisata. Untuk perjalanan dengan tujuan lain, seperti bekerja, studi, atau tinggal dalam jangka waktu lebih panjang, traveler tetap perlu menggunakan kategori visa yang sesuai.

Sebelum berangkat, WNI juga sebaiknya memastikan dokumen perjalanan lengkap, termasuk paspor, tiket pulang atau perjalanan lanjutan, informasi akomodasi, serta itinerary perjalanan apabila diperlukan.

Perlu diingat, fasilitas bebas visa tidak berarti setiap traveler otomatis mendapat izin masuk. Keputusan akhir tetap berada pada kewenangan petugas imigrasi Thailand di pintu masuk.

Sumber: Department of Consular Affairs

Share this Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *