Harga tiket pesawat domestik berpotensi mengalami penyesuaian setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan dalam negeri.
Per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sekitar Rp23.315 per liter, naik sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Kemenhub mengevaluasi besaran biaya tambahan bahan bakar yang dapat diterapkan maskapai.
Fuel Surcharge Naik dari 30% Jadi 40%
Untuk penerbangan niaga berjadwal domestik kelas ekonomi, batas maksimal fuel surcharge kini dinaikkan dari:
30% → 40% dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai kelompok layanan.
Namun perlu digarisbawahi, ini bukan berarti harga tiket pesawat otomatis naik 40%. Angka 40% merupakan batas maksimal fuel surcharge yang diperbolehkan pemerintah. Maskapai dapat menetapkan besaran lebih rendah sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar.
Apa Dampaknya ke Harga Tiket?
Dengan batas fuel surcharge yang lebih tinggi, maskapai memiliki ruang lebih besar untuk menyesuaikan tarif ketika biaya bahan bakar meningkat.
Artinya, harga tiket domestik memang berpotensi naik, tetapi besarannya bisa berbeda untuk setiap maskapai dan rute.
Sebagai ilustrasi, jika TBA suatu rute Rp1 juta, batas fuel surcharge sebelumnya maksimal Rp300 ribu. Dengan batas baru, nilainya dapat mencapai maksimal Rp400 ribu.
Sekali lagi, angka tersebut hanya menunjukkan batas maksimum, bukan berarti setiap maskapai pasti mengenakan surcharge sebesar itu.
Kemenhub Tetap Lakukan Pengawasan
Kemenhub menyatakan akan terus memantau penerapan tarif maskapai, perkembangan harga avtur, serta penerapan komponen fuel surcharge agar tetap sesuai ketentuan.
Jadi bagi kamu yang berencana melakukan perjalanan domestik dalam waktu dekat, ada baiknya mulai membandingkan harga antar-maskapai dan memantau tarif penerbangan.





