Peluang memiliki kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia kembali menjadi perhatian. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) mengungkapkan ada dua kelompok diaspora yang berpeluang mendapatkan skema tersebut.
Mengutip laporan CNBC Indonesia, kelompok pertama mencakup atlet dan individu dengan profesi tertentu yang dinilai memiliki kemampuan serta kontribusi strategis bagi Indonesia. Kelompok kedua adalah diaspora Indonesia yang memiliki hubungan dengan Tanah Air dan dinilai dapat memberikan kontribusi bagi negara.
Meski demikian, peluang tersebut bukan berarti seluruh WNI atau diaspora otomatis dapat memiliki dua paspor.
Indonesia Masih Menganut Kewarganegaraan Tunggal
Saat ini, aturan kewarganegaraan Indonesia masih mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam aturan yang berlaku, konsep kewarganegaraan ganda terutama diberikan secara terbatas kepada anak dalam kondisi tertentu.
Karena itu, jika kewarganegaraan ganda bagi diaspora ingin diterapkan lebih luas, pemerintah perlu menyiapkan dasar hukum serta aturan mengenai persyaratan, hak, dan kewajibannya.
Jadi Kabar Baik bagi Diaspora?
Kebijakan ini berpotensi memberikan ruang bagi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian dan kontribusi penting untuk tetap mempertahankan ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia.
Selain itu, pemerintah dapat memperoleh manfaat dari talenta, jaringan, investasi, serta keahlian diaspora yang selama ini berkarier di luar negeri.
Namun, masyarakat masih perlu menunggu aturan resmi mengenai penerapan kebijakan tersebut. Untuk saat ini, WNI tidak serta-merta bebas memiliki dua paspor, karena ketentuan kewarganegaraan yang berlaku masih mengatur status kewarganegaraan Indonesia secara terbatas.





