Tarif Visa on Arrival (VoA) Indonesia berpotensi mengalami penyesuaian. Pemerintah tengah mematangkan rencana perubahan tarif VoA yang saat ini masih sebesar Rp500.000 menjadi kisaran Rp750.000 hingga Rp1 juta.
Rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam pertemuan dengan media di Jakarta pada 12 Agustus 2026. Namun, tarif baru tersebut belum berlaku. Hingga saat ini, informasi resmi Imigrasi masih mencantumkan biaya VoA sebesar Rp500.000.
Pengajuan Online Direncanakan Lebih Murah
Dalam skema yang sedang dipersiapkan, pemerintah berencana menerapkan tarif berbeda berdasarkan cara pengajuan VoA.
Warga negara asing yang mengurus visa secara online sebelum keberangkatan direncanakan dikenakan tarif sekitar Rp750.000. Sementara itu, mereka yang memilih mengurus VoA secara langsung saat tiba di bandara direncanakan dikenakan tarif hingga Rp1 juta.
Skema ini sekaligus dirancang untuk mendorong lebih banyak orang asing menggunakan layanan e-VoA, sehingga proses pemeriksaan di area kedatangan internasional dapat berjalan lebih efisien.
Saat ini, e-VoA maupun VoA nonelektronik masih dikenakan tarif Rp500.000.
Kenapa Tarif VoA Akan Disesuaikan?
Penyesuaian tarif disebut mempertimbangkan nilai tarif yang sudah berlaku serta fluktuasi nilai tukar Rupiah.
Selain aspek tarif, diferensiasi antara pengajuan online dan pengajuan langsung di bandara juga diharapkan dapat membantu mengurangi potensi antrean di terminal kedatangan internasional.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi memang telah mendorong penggunaan e-VoA. Dalam ketentuan layanan yang berlaku, pembayaran e-VoA dapat dilakukan sebelum kedatangan melalui sistem pembayaran online.
Tarif Saat Ini Masih Rp500.000
Perlu digarisbawahi bahwa Rp750.000–Rp1 juta belum merupakan tarif resmi yang berlaku.
Berdasarkan informasi layanan Imigrasi yang masih aktif, biaya Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) adalah Rp500.000. Pemegang VoA mendapatkan izin tinggal selama 30 hari dan dapat melakukan perpanjangan satu kali hingga total masa tinggal maksimal 60 hari.
Dengan demikian, turis asing yang akan berkunjung ke Indonesia saat ini masih membayar tarif Rp500.000 untuk VoA, sampai ada ketentuan resmi baru yang menetapkan perubahan tarif.





